Travel Blog Reservasi – Pantai Thailand memang terkenal mempesona, sebut saja Pantai Phuket, Hua Hin, Pattaya maupun Pantai Cha-am yang selalu jadi incaran para wisatawan.
Baru-baru ini, otoritas Thailand memberlakukan larangan merokok bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke objek wisata pantai yang ada di negaranya.
Tak tanggung-tanggung, bagi siapa saja yang melanggar peraturan ini akan dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 100.000 Baht atau sekitar Rp 40 juta.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari BBC, larangan ini mulai berlaku mulai November 2017. Tak hanya satu pantai Thailand, namun ada sekitar 20 pantai yang memberlakukan peraturan ini.
Aturan ini berlaku di pantai-pantai yang ada di Provinsi Phuket, Prachuap Khiri Khan, Chon Buri dan Songkhla, termasuk area resor populer di Koh Samui dan Pattaya.

Larangan ini mulai diberlakukan setelah Departemen Kelautan dan Sumber Daya Pesisir (DMCR) menemukan puluhan ribu puntung rokok bertebaran di pasir pantai.
Kepala DMCR, Jatuporn Buruspat mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya bahkan telah menemukan 138 ribu puntung rokok di sepanjang 2,5 kilometer Pantai Patong, Phuket.
Dalam pernyataannya, Buruspat mengatakan jika keberadaan puntung rokok di pantai bisa berakibat pada ekosistem.
Saat bahan kimia dari puntung rokok mencapai air, puntung rokok bisa melepaskan kadmium, timbal, arsenik dan beberapa asam dari insektisida yang menjadi racun pada rantai makanan alami
Larangan merokok ini terlebih dahulu akan diberlakukan di pantai-pantai terkenal yang ada di penjuru negeri Thailand.
Untuk pantai-pantai kecil, wisatawan masih diperbolehkan untuk merokok, tetapi harus membuang puntung rokok pada tempatnya.
Lalu negara manakah yang memiliki kebijakan anti rokok paling keras di Asia?
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman BBC, otoritas Filipina telah melarang warganya untuk menjual rokok atau menghisap rokok di tempat-tempat umum, seperti di dekat sekolah, atau kawasan-kawasan yang dipakai sebagai tempat berkumpul anak-anak.
Intinya, merokok dilarang di semua “tempat-tempat umum yang tertutup’”, yang diartikan memiliki atap dan setidaknya satu bagian dinding.
Selain menerapkan larangan merokok di tempat umum, Presiden Filipina, Rodrigo Duterte juga mengeluarkan larangan menyanyi di karaoke pada waktu malam dan larangan mengonsumsi alkohol mulai pukul 2.00 dini hari.
Tak hanya larangan merokok di tempat umu, namun otoritas Filipina juga telah melarang iklan rokok di semua media dan mewajibkan produsen rokok untuk memasang foto akibat bahaya merokok di bungkus rokok.
Lalu, akan kah Indonesia meniru kebijakan anti rokok di Thailand ataupun Filipina? Atau perjalanan Indonesia masih panjang untuk mengikuti ke dua negara tersebut?
Baca artikel lainnya tentang larangan-larangan di luar negeri yang harus kamu perhatikan dari Reservasi.com
The post Hati-hati, Perokok Bisa Didenda Rp 40 Juta di Pantai Thailand! appeared first on Reservasi Travel Blog.