
Travel Blog Reservasi – Bagi anak-anak yang ingin ke luar negeri pun wajib memiliki paspor termasuk bayi yang baru lahir. Nah, syarat pembuatan paspor anak 2018 terbaru ini semoga saja bisa membantu kamu para orang tua yang hendak membawa anaknya pertama kali ke luar negeri.
Baca Simak Yuk Syarat, Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru Tahun 2018
Syarat paspor anak tahun 2018
1. Akta lahir anak atau surat baptis
Perlu diingat bahwa semua dokumen yang diminta harus dibawa ASLInya kemudian di fotokopi dengan menggunakan kertas ukuran A4. Selain akta lahir, bisa juga diganti dengan melampirkan surat baptis asli dan fotokopi.
2. e-KTP kedua orang tua
Orang tua wajib melampirkan e-KTP asli dan fotokopi di ukuran kertas A4. Jika belum memiliki e-KTP bisa digantikan dengan surat keterangan dari Disdukcapil setempat untuk pembuatan paspor pribadi maupun pembuatan paspor anak. Kedua orang tua WAJIB melampirkan e-KTPnya masing-masing.
3. Paspor kedua orang tua (jika ada)
Jika orang tua sudah pernah memiliki paspor maka harus dilampirkan juga paspor lama dan juga fotokopinya.
4. Buku nikah
Lampirkan juga buku nikah asli serta fotokopi dalam kertas ukuran A4. Buku nikah bisa menggunakan buku nikah salah satunya saja. Buku nikah suami atau buku nikah istri.
Baca Perhatikan 5 Syarat Wajib Pengajuan Paspor Baru
5. Kartu Keluarga
Pastikan juga melampirkan kartu keluarga dan difotokopi dalam ukuran kertas A4. Jangan lupa membawa dokumen kartu keluarga yang asli.

6. Formulir permohonan paspor
Formulir permohonan paspor bisa didapatkan di konter antrean. Di konter ini kamu bisa menunjukkan bukti antrean yang sudah didapatkan baik melalui pendaftaran aplikasi antrian paspor, antrian menggunakan sistem whatsapp maupun antrian menggunakan situs Imigrasi.
7. Surat pernyataan tertulis
Surat pernyataan tertulis harus disertai dengan materai Rp6.000,-. Surat pernyataan ini bisa didapatkan di kantor Imigrasi bagian customer service atau di bagian koperasi imigrasi. Surat pernyataan biasanya sudah diberikan beserta materainya. Namun jika ingin jaga-jaga tidak ada salahnya membawa materai sendiri.
8. Biaya paspor anak 2018
- Paspor biasa 48 halaman untuk anak Rp300.000,-
- Paspor biasa 24 halaman untuk anak Rp100.000,-
- Paspor Elektronik (e-passport) untuk anak Rp600.000,-
- Paspor Elektronik (e-passport) untuk anak Rp350.000,-
Baca Mau Mengurus Paspor Beda Domisili? Perhatikan Syarat Ini!
Syarat pembuatan paspor anak orang tua yang telah bercerai
Syarat pembuatan paspor anak bagi orang tua yang telah bercerai pada prinsipnya sama saja. Perbedaannya hanya terletak pada surat akta cerai atau surat penetapan hak asuh dari pengadilan.
The post Syarat Pembuatan Paspor Anak 2018, Mudah Kok! appeared first on Reservasi Travel Blog.